10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Gapki Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara soal 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi nilai faktur ekspor (under-invoicing) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Maraknya praktik manipulasi harga oleh korporasi besar dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan adanya masalah tata kelola perdagangan.
Ketua Bidang Luar Negeri Gapki Fadhil Hasan mengungkapkan, kasus pelarian nilai devisa ini nyata terjadi melalui berbagai modus operandi. Padahal menggemborkan telah memiliki sistem pengawasan berlapis untuk memantau setiap pergerakan barang keluar dari pelabuhan Indonesia.
Dia menekankan soal industri kelapa sawit nasional yang masih dibayangi oleh celah kebocoran penerimaan negara akibat manipulasi nilai ekspor oleh sejumlah korporasi. Fenomena ini muncul dalam bentuk pelaporan harga yang tidak wajar di dokumen perdagangan demi menekan kewajiban fiskal di dalam negeri.
"Praktik itu memang ada, berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing, meskipun kita sudah memiliki instrumen pengamanan cukup baik seperti Nasional Single Window serta surveyor yang seharusnya memastikan ekspor sesuai aturan guna menghindari praktik tersebut," ujar Fadhil kepada Okezone, Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Fadhil menitikberatkan soal kunci utama dari persoalan ini terletak pada efektivitas pengawasan di lapangan. Secara regulasi, pemerintah setiap bulan merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai referensi resmi bagi eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor.
Seharusnya, setiap invoice yang diserahkan kepada Bea Cukai atau melalui platform Nasional Single Window yang harganya jauh di bawah HPE harus segera ditelusuri atau diberikan hambatan administratif.
Lemahnya pengawasan di pintu ekspor ditengarai menjadi alasan utama mengapa dokumen harga yang jauh di bawah standar pasar tetap bisa lolos tanpa verifikasi mendalam. Padahal, integritas data dalam dokumen ekspor sangat krusial karena menjadi dasar penghitungan pajak yang merupakan hak bagi kas negara.
"Under-invoicing dan transfer pricing terjadi karena masalah penegakan hukum oleh aparat, padahal eksportir tidak bisa mengirim barang sebelum membayar bea keluar berdasarkan HPE yang ditentukan pemerintah dari perkembangan harga internasional di ICDX," jelasnya.
Lebih jauh, Fadhil mewanti-wanti modus transfer pricing yang kerap melibatkan perusahaan multinasional berafiliasi. Polanya sering kali melibatkan penjualan CPO ke perusahaan dalam satu grup di negara lain, seperti Singapura atau Rotterdam, dengan harga rendah.
Setelah sampai di negara transit, produk tersebut dijual kembali ke pasar akhir seperti Amerika Serikat dengan harga pasar internasional yang jauh lebih tinggi. Dengan begitu, keuntungan besar tercatat di luar negeri, sementara pajak yang dibayarkan di Indonesia menjadi sangat minim.
Modus manipulasi ini semakin berkembang lewat skema penjualan ke perusahaan afiliasi di luar negeri guna menghindari pajak domestik secara sistematis. Kompleksitas rantai pasok yang melibatkan jutaan petani, ribuan pabrik, hingga pengolahan produk turunan seperti Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) membuat celah pengawasan terhadap ekspor negara tujuan menjadi sangat lebar.
"Transfer pricing terjadi antarperusahaan berafiliasi seperti menjual ke cabang di luar negeri dengan harga rendah untuk menghindari pajak, dalam rantai pasokbkompleks yang melibatkan produk manufaktur seperti minyak goreng dan RBDPO ke pembeli di berbagai negara," tutur Fadhil.
Dengan struktur industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, Gapki mendorong pemerintah dapat memperketat sinkronisasi data antarlembaga. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap manipulasi invoice, potensi kerugian negara dari sektor ini dikhawatirkan akan terus berlanjut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai faktur ekspor CPO yang diduga melibatkan 10 eksportir terbesar kelapa sawit di Indonesia.
Modus yang digunakan diduga melalui pengalihan dokumen perdagangan ke perusahaan perantara atau trading company di Singapura. Sementara itu, barang fisik disebut langsung dikirim ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat tanpa perubahan jalur pengiriman.
Siap-Siap Ada 3 Kali Long Weekend: Cek Daftar Libur, Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2026
“Data Bea Cukai hanya mencatat ekspor sampai Singapura. Padahal barangnya langsung ke tujuan akhir karena kapalnya tidak berubah. Yang berubah hanya dokumennya,” kata dia.
Purbaya memperkirakan praktik under-invoicing yang terjadi bisa mencapai sekitar 50 dari nilai transaksi sebenarnya.
Praktik semacam ini dikonfirmasi Bendahara Negara dilakukan setidaknya oleh Grup Wilmar dan Musim Mas Group yang menjadi bagian korporasi dari total 10 perusahaan sawit.
Sementara itu, dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Bursa Singapura (SGX), Kamis (28/5/2026), Wilmar menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pengusutan atas dugaan praktik manipulasi ekspor yang dilayangkan.
"Wilmar ingin menegaskan bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media. Namun, kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami perhatian mereka,” tulis manajemen Wilmar dalam keterbukaan informasi tersebut.










