Diperiksa KPK, Hilman Latief Dicecar soal Upaya PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu 20 Mei 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Hilman soal upaya asosiasi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengelola kuota haji tambahan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, untuk pemeriksaan saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/5/2026).
Budi menambahkan, penyidik juga kembali mengonfirmasi soal pertemuan asosiasi dengan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. "Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," imbuh Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka dalam kasus ini. KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.










