Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo. Hal itu dilakukan karena belasan jam telah dinyatakan sebagai barang palsu.
Pemusnahan jam tangan dilakukan dalam gelaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, Rabu (20/5/2026). “Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Berstatus Petinju Terkaya, Oleksandr Usyk Ternyata Pakai Jam Tangan Rolex Palsu
“Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian baik dari ahlinya bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambungnya.
Harga 14 jam tangan palsu itu beda jauh dari produk asli. Jam tangan asli merek tersebut bisa berharga miliaran rupiah, sedangkan barang palsu itu bernilai belasan juta rupiah."Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp15 jutaan segitu," ucapnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengatakan, barang palsu tersebut sebenarnya punya nilai ekonomis. Namun, negara tidak boleh mengambil untung dari barang palsu yang melanggar hukum.
"Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain," ujar Narendra.
Negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena akan merugikan pemilik paten dan merek asli. Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk memusnahkan barang-barang KW tersebut.










