Ini Alasan TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro atas Praperadilan Andrie Yunus
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim menyesalkan jawaban Polda Metro Jaya atas praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 21 Mei 2026.
"Artinya, penyidikan akan tetap berjalan ke depannya, tidak ada penghentian itu. Nah, cuma yang kami sesali kenapa proses penyidikannya begitu lama sehingga itu yang membuat kami menilai bahwa proses penanganan perkara di kepolisian itu lama," ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, dari jawaban Polda Metro Jaya diketahui kasus Andrie Yunus itu masih tetap dilakukan proses penegakan hukumnya oleh Polda Metro Jaya. Tidak ada yang namanya penghentian penyidikan secara terselubung.
Namun, kata dia, pihaknya menyesalkan mengapa prosesnya begitu lama sehingga pihaknya menilai ada dugaan penghentian penyidikan kasus tersebut secara diam-diam. Selain itu, tak ada penjelasan mengapa proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya begitu lama.
"Jadi, itu yang tidak disentuh dalam jawaban penyidik Polda Metro Jaya, sementara kami juga ingin mendapatkan gambaran terkait kenapa penanganannya bisa selama itu. Itu pertama," ujarnya.
"Kedua, terkait kalau misalnya proses pemeriksaan saksi, penyitaan, dan juga hal-hal lainnya itu memang sebelumnya juga sudah dilakukan. Nah, tidak ada hal yang baru, nah ini yang kami sesali, tidak ada kebaruan proses penegakan hukum di dalam penyidikan kasus Andrie Yunus," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus Andrie Yunus yang ditangani Polda Metro Jaya pun tidak ada kebaruan langkah hukum. Maka itu, dikhawatirkan penyidikan kasus itu tidak komprehensif melihat proses penegakan hukum dari awal hingga saat ini yang begitu lama.
"Pasca-RDPU Komisi III, Dirkrimum bilang ini dilimpahkan ke Puspom TNI. Sampai sekarang sejak RDPU itu kami menilai tidak ada progres penegakan hukum, itu yang kami sesali dalam jawabannya tidak terlalu kuat untuk disampaikan. Sehingga, kami akan menanggapinya nanti (dalam replik)," katanya.
Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!
Afif menambahkan, sejatinya Andrie Yunus ingin mendapatkan informasi komprehensif kaitannya dengan pelaku penyiraman lantaran diduga pelakunya tidak hanya empat orang saja. Namun, ada aktor intelektual dan keterlibatan orang lainnya yang hingga kini belum dikejar dalam proses penegakan hukum.
"Terpenting dari proses penegakan hukum, terutama akses keadilan bagi korban, adalah informasi mengenai penanganan perkaranya sudah sejauh mana, pengungkapan fakta yang komprehensif, apakah terduga pelaku hanya berjumlah empat orang atau memang ada lainnya atau ada aktor intelektualnya. Itu yang kami harapkan di sini penanganan perkaranya tetap berjalan sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban," tuturnya.










