Pengedar Narkoba Ditangkap di Cilincing, 32 Kg Sabu Asal Malaysia Disita Polisi
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap seorang pria berinisial VAR (32) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Kirana Legacy.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan VAR (32),” kata Budi, Senin (18/5/2026).
Budi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (9/5/2026). Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu yang dibungkus lakban dengan berat 2.169 gram.
“Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menggagalkan peredaran sekitar 32 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Polda Metro Jaya menduga kasus tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.
“Untuk selanjutnya seluruh barang bukti dan juga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.










