Nekat Berhaji Pakai Visa Kerja, 89 Orang Ditunda Berangkat di Bandara Soetta
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural, yang hendak pergi haji menggunakan visa kerja. Padahal, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah yang akan menunaikan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi dan terdaftar.
“Berbicara soal haji nonprosedural, sebagaimana telah disampaikan Kementerian Haji dan Umrah, pelaksanaan haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar. Saat ini, khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 89 orang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Menurut Galih, berbagai modus digunakan oleh calon haji nonprosedural tersebut, mulai dari berpura-pura hendak bekerja hingga mengaku ingin menetap di Arab Saudi. Padahal, tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji maupun umrah.
Umumnya, mereka mencoba berangkat menggunakan jalur penerbangan komersial dan tidak mengikuti prosedur haji reguler yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut dinilai menyalahi aturan, khususnya dari sisi keimigrasian. Karena itu, pihak Imigrasi membentuk Satgas bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kementerian Haji untuk melakukan pengawasan serta pencegahan.
“Terakhir dua hari lalu ada 32 orang yang ditunda keberangkatannya. Modusnya bermacam-macam, tapi umumnya menggunakan visa kerja ataupun iqamah (izin tinggal), yang memberi kesan mereka sudah tinggal di sana. Namun pada akhirnya tujuan utamanya tetap untuk berhaji,” pungkasnya.








