Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta
KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Kasus penipuan jual beli lahan kelapa sawit terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Seorang warga Kecamatan Sebulu mengalami kerugian hingga Rp90,2 juta setelah tergiur iklan penjualan kebun sawit siap panen yang dipasang di media sosial/
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang pria berinisial SF (25), warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Dia diduga terlibat dalam penipuan dan pemalsuan sertifikat lahan sawit di Desa Sumber Sari, Sebulu.
Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo, mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki laporan korban.
“Korban tertipu dalam jual beli lahan di Jalan Poros Desa Sebulu Modern – SP 1 pada 27 Maret 2026. Korban tergiur setelah melihat postingan di Facebook,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut polisi, korban awalnya menghubungi pelaku setelah melihat iklan penjualan kebun sawit dengan harga Rp52 juta per hektare. Korban kemudian mendatangi lokasi lahan dan bertemu langsung dengan SF yang mengaku sebagai pemilik kebun tersebut.
Setelah negosiasi, korban akhirnya sepakat membeli 4 hektare lahan sawit dengan total nilai mencapai Rp208 juta. Saat itu korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta sebelum kembali ke rumah untuk mengambil uang tunai pembayaran senilai Rp85,2 juta.
“Korban diberitahu sudah bisa memanen di lahan sawit tersebut sembari menunggu pelunasan,” katanya.
Korban sempat melakukan panen sawit di lahan tersebut. Namun saat hendak melakukan panen kedua, dua warga setempat datang dan mengaku bahwa kebun sawit tersebut merupakan milik seseorang bernama Dayat.
Korban kemudian dilarang mengambil buah sawit dan hasil panen yang sudah dikumpulkan turut disita warga. Korban diminta menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak yang menjual lahan secara ilegal.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku keluar dengan alasan pelunasan pembayaran lahan sawit.
Saat pelaku datang di sekitar Masjid Nurul Huda SP1 Sebulu, polisi langsung melakukan penyergapan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya memberikan sertifikat palsu karena pelaku terus didesak oleh korban. Pelaku membuat sertifikat palsu tersebut ke rekannya berinisla UD di Kota Samarinda,” ucapnya.
Polisi selanjutnya memburu pria berinisial UD yang diduga membantu pembuatan sertifikat palsu tersebut. Namun saat penggerebekan dilakukan di kediamannya di Samarinda, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini SF telah ditahan di Mapolsek Sebulu dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.










