Apa yang Harus Dilakukan Saat Batal Wudu di Tengah Tawaf? Berikut Penjelasannya
JAKARTA - Tawaf memiliki posisi penting dan merupakan salah satu rukun utama dalam rangkaian ibadah haji dan umrah. Ritual tawaf dijalankan dengan berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran, yang menurut mayoritas ulama harus dijalankan dalam keadaan suci dari hadas besar dan hadas kecil.
Dalam hal ini, tawaf memiliki kemiripan yang kuat dengan ibadah salat, dengan beberapa perbedaan hukum.
Merujuk pada kemiripan ini, bagaimana hukumnya jika seseorang kehilangan wudunya di tengah tawaf? Apakah dia harus kembali bersuci dan mengulangi tawafnya? Berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Muhammadiyah.
Kemiripan Tawaf dengan Salat
Sebagaimana disebutkan, tawaf memiliki kemiripan dengan salat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis Abdullah bin Abbas RA:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ (رواه الحاكم وابن حبان وصححه الحاكم وابن حبان والألباني)
Artinya: “Tawaf di Baitullah itu seperti salat, hanya saja Allah SWT membolehkan kalian berbicara di dalamnya. Karena itu, barang siapa berbicara saat tawaf, hendaklah ia tidak berkata kecuali yang baik.” (HR Al-Hakim dan Ibn Hibban, dan dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibn Hibban, dan Al-Albani).
Hadis ini menunjukkan bahwa hukum-hukum yang berlaku dalam salat pada dasarnya juga berlaku dalam tawaf, terutama dalam hal kesucian. Sebagaimana salat tidak sah tanpa wudu, demikian pula tawaf pada asalnya menuntut keadaan suci.
Hal ini dikuatkan oleh riwayat Aisyah RA ketika Ummul Mukminin mengalami haid saat menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah SAW. Saat Aisyah RA mengungkapkan hal itu kepada Rasulullah SAW, Beliau bersabda:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّهُ سَأَلَ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ: مَا أَوَّلُ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ النَّبِيُw صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ؟ فَقَالَ عُرْوَةُ: سَأَلَتْنِي عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَوَّلُ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Dari Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Naufal, bahwa ia bertanya kepada ‘Urwah bin az-Zubair, “Apakah hal pertama yang dilakukan Nabi SAW ketika beliau tiba (di Makkah)?” Maka ‘Urwah menjawab, “‘Aisyah RA pernah menceritakan kepadaku bahwa hal pertama yang dilakukan Nabi SAW ketika beliau tiba adalah beliau berwudu, kemudian melakukan tawaf di Baitullah (Ka’bah).” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memulai tawaf dengan bersuci terlebih dahulu, sehingga menjadi petunjuk penting bahwa wudu merupakan bagian yang sangat ditekankan dalam tawaf.
Namun demikian, syariat Islam juga dibangun di atas prinsip kemudahan, bukan kesulitan. Dalam kondisi tertentu—terutama saat musim haji ketika Masjidil Haram sangat padat—terkadang seseorang mengalami batal wudu di tengah tawaf dan sangat sulit untuk keluar mengambil air wudu lalu kembali melanjutkan putaran.
Dalam keadaan seperti ini, para ulama memberikan ruang keringanan berdasarkan kaidah raf‘ul haraj (menghilangkan kesulitan) dan daf‘ul masyaqqah (menolak kesukaran), terlebih bila tawaf tersebut adalah tawaf ifadah yang merupakan rukun haji.
Landasannya adalah firman Allah SWT:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (البقرة: 185)
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah: 185)
Karena itu, apabila seseorang batal wudunya saat tawaf dalam situasi yang sangat padat dan sulit untuk memperbarui wudu tanpa menimbulkan mudarat yang besar, maka ia dapat melanjutkan tawafnya berdasarkan prinsip keringanan syariat. Ini bukan bentuk meremehkan ibadah, tetapi justru penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga kemudahan dan menghindari kesulitan yang berlebihan.
Meski demikian, tetap dianjurkan untuk mengambil sikap hati-hati, dan jika memungkinkan sebaiknya seseorang keluar untuk berwudu kembali dan menyempurnakan tawafnya dalam keadaan suci. Menjaga kesempurnaan ibadah tentu lebih utama daripada mengambil rukhsah tanpa kebutuhan mendesak.
Terkena Najis yang Sulit Dihindari
Persoalan lain yang sering muncul adalah ketika seseorang terkena najis yang sulit dihindari, seperti perempuan yang mengalami istihadhah (darah penyakit) atau orang yang memiliki uzur syar‘i berupa keluarnya darah terus-menerus. Dalam kondisi seperti ini, syariat juga memberikan keringanan.
Hal ini didasarkan pada atsar dari Abdullah bin Umar RA yang menunjukkan adanya toleransi terhadap perempuan yang mengalami pendarahan berkelanjutan untuk tetap melaksanakan tawaf setelah melakukan upaya semaksimal mungkin menjaga kesuciannya.
Diriwayatkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُفْيَانَ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالَتْ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَطُوفَ بِالْبَيْتِ، فَإِذَا أَنَا بَلَغْتُ بَابَ الْمَسْجِدِ هَرَاقَ عَلَيَّ الدَّمُ، فَرَجَعْتُ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ ذَلِكَ عَنِّي أَتَيْتُ، فَإِذَا أَنَا بَلَغْتُ بَابَ الْمَسْجِدِ هَرَاقَ عَلَيَّ الدَّمُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: إِنَّمَا ذَلِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَاغْتَسِلِي ثُمَّ اسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ، ثُمَّ طُوفِي (رواه مالك في الموطأ)
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Sufyan, bahwa ia sedang duduk bersama ‘Abdullah bin ‘Umar. Lalu datang seorang perempuan dari Quraisy seraya berkata: “Wahai Abu ‘Abdurrahman, sesungguhnya aku ingin melakukan tawaf di Baitullah. Namun setiap kali aku sampai di pintu masjid, darah keluar dariku, sehingga aku kembali pulang. Lalu ketika darah itu berhenti, aku datang lagi. Tetapi ketika aku sampai di pintu masjid, darah itu keluar lagi.” Maka ‘Abdullah bin ‘Umar berkata: “Sesungguhnya itu hanyalah gangguan dari setan. Maka mandilah, lalu ikatlah dengan kain (sebagai pembalut), kemudian lakukanlah tawaf.” (HR Malik dalam al-Muwaṭṭa’).
Riwayat ini menunjukkan bahwa najis yang sulit dihindari tidak otomatis menggugurkan ibadah, selama seseorang telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kebersihan dan kesuciannya.










