Kemenhaj Tetap Izinkan Jemaah Haji Bayar Dam di Tanah Air, Wamen: Fasilitasi Perbedaan Fikih
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, yang salah satunya memperbolehkan jemaah Indonesia membayar dam di Tanah Air. Kemenhaj menilai aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap perbedaan pandangan fikih.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan surat edaran tersebut justru akan diperkuat meskipun mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mendesak Kemenhaj untuk melakukan revisi.
“Kami justru akan memperkuat edaran tersebut, bukan mencabut,” kata Dahnil, sebagaimana dilansir NU Online.
Menurut Dahnil, pemerintah tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan fikih terkait pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Haram maupun di Indonesia sebagaimana pandangan yang berkembang di kalangan MUI dan Muhammadiyah.
“Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jemaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan, dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” jelasnya pada Kamis (14/5/2026).
Ia juga mempersilakan jemaah mengikuti pandangan yang mewajibkan dam dilakukan di Tanah Haram. Namun, Dahnil mengingatkan agar pelaksanaan dam dilakukan melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Addahi.
“Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI, kami persilakan potong di Tanah Haram tapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi. Selain di luar itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan ilegal,” ujarnya.
Dahnil menegaskan pemerintah berada pada posisi menghormati perbedaan pandangan, bukan memaksakan satu pendapat tertentu kepada jemaah haji. “Kami menyediakan ruang perbedaan fikih, menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah,” katanya.
Kumpulkan Industri Hulu-Hilir Plastik, Menperin Jaga Stabilitas Pasokan di Tengah Dinamika Geopoliti
Sebelumnya, MUI mengimbau jemaah haji untuk melaksanakan dam di Tanah Suci, bukan di Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Tata Kelola Pembayaran Dam oleh Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang mekanisme pembayaran dam di Indonesia.
MUI menilai pembayaran dam yang dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, tidak sah sehingga meminta Kemenhaj merevisi surat edaran tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk soal Pembayaran Dam Tamattu digunakan sebagai pedoman bagi umat, khususnya jemaah haji dalam melaksanakan manasik.
Niam menegaskan bahwa salah satu fungsi MUI adalah sebagai shadiqul hukumah atau mitra pemerintah. MUI telah menjawab fatwa dan nasihat keagamaan untuk dipedomani. MUI menjalankan tugas dan tanggung jawab keagamaan (masuliyyah diniyyah) dengan penetapan fatwanya.
"Fatwa MUI sudah ditetapkan, agar dijadikan pedoman dan panduan. Surat juga sudah disampaikan ke Kemenhaj," ungkap Niam.
Sebelumnya dalam surat edarannya, Kemenhaj mengatur mekanisme pelaksanaan dam baik di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui program Addahi.










