Bejat! Cabuli Santriwati, Begini Akal Bulus Pendiri Ponpes Pati saat Beraksi

Bejat! Cabuli Santriwati, Begini Akal Bulus Pendiri Ponpes Pati saat Beraksi

Terkini | okezone | Kamis, 7 Mei 2026 - 17:36
share

JAKARTA - Polisi mengungkap akal bulus tersangka AS (51), pendiri pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati. 

"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Doktrin itu diduga diberikan AS untuk memuluskan aksi tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyidikan, terungkap AS telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

"Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ujar Jaka. 

Di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian, korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," ujarnya.

Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Selanjutnya Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. 

Sebagai informasi, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari tadi. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

Topik Menarik