Kasus PRT Loncat di Jakpus, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka
JAKARTA – Pihak kepolisian mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D, yang nekat melompat dari lantai 4 kamar kos majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, D meninggal dunia, sementara R mengalami luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Adriel Viari (AV), T alias U, dan WA alias Y.
“Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Budi, Rabu (6/5/2026).
Budi merinci, tersangka AV sudah dilakukan penahanan pada Selasa 5 Mei 2026. Tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban selamat.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) malam. Korban D meninggal dunia, sementara R mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga nekat melompat karena tidak betah bekerja.
“Informasi sementara, korban mengaku tidak betah, lalu mencoba kabur bersama satu rekannya dengan cara melompat dari lantai 4. Satu meninggal dunia, satu mengalami patah tangan,” ujar Roby.
Polisi juga mendalami keterangan korban selamat. Dari pengakuannya, korban menyebut majikannya bersikap keras sehingga membuat mereka tidak nyaman bekerja.









