Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kejagung Didorong Usut Kasus Samin Tan hingga Tuntas
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik tersangka Samin Tan.
"Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 23 April 2026.
Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian menjadi salah satu tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Terkait hal itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai pengungkapan perkara ini belum menyentuh aktor utama di balik kasus tersebut.
Samin Tan diduga tidak bekerja sendiri dalam melakukan perbuatannya. Namun, diduga mendapat dukungan dari pihak lain. "Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai Eks Kepala KSOP saja," ujarnya, dikutip Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, Kejagung perlu melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang diduga mengalir ke pihak lain. Di mana, tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah, meskipun izin tambang perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Ia menilai, hal tersebut perlu didalami lebih jauh.
Kejagung juga mengungkap bahwa meski izinnya telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Sementara Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengaku mengikuti kasus ini sejak 2017 ketika PT AKT menggugat Kementerian ESDM di PTUN Jakarta, sehingga ia menduga praktik tersebut melibatkan jaringan luas.
"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto, maka Pidsus Kejagung jangan besar kepala dulu sudah menangkap Samin Tan dan lainnya dianggap sudah berhasil, padahal nilai pengembalian kerugian saat ini real baru diterima hanya Rp390 miliar dari komitmen awal Samin Tan ke Satgas PKH sebesar Rp4,25 triliun yang akan dia angsur secara bertahap, terbukti dia mengingkarinya," tuturnya.
Diketahui, Kejagung tetapkan tiga tersangka baru yakni, HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana) dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin). HS adalah Kepala Kantor KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Sedangkan BJW adalah Direktur PT AKT. Sedangkan tersangka HZM merupakan General Manager PT OOOWL Indonesia.










