KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Yahya Zaini: Bagi Golkar Itu Sudah Biasa

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Yahya Zaini: Bagi Golkar Itu Sudah Biasa

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 April 2026 - 10:07
share

Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi maksimal hanya dua periode. Dia mengakui ada baiknya masa jabatan ketum parpol dibatasi.

Menurutnya, hal itu penting supaya ada sistem kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan di tubuh suatu partai politik. "Di Golkar sendiri ketua umum secara realitas politik maksimal hanya 2 periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya 2 periode," kata Yahya dikutip Jumat (24/6/2026).

Dia menyebut pergantian kepemimpinan di Golkar sudah menjadi kebiasaan organisasi. Sehingga, Yahya menyebut sebenarnya Golkar juga sudah menjalankan sebelum KPK mengusulkan itu.

Baca juga: KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode

"Bagi Golkar hal itu sudah biasa. Supaya kekuatan partai itu tidak tergantung hanya pada satu figur saja. Tetapi perlu ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan serta peremajaan politik," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, hal ini juga sejalan dengan semakin besarnya jumlah pemilih dari kalangan Gen Z dan milenial. Diperkirakan pada Pemilu 2029 jumlah mereka 60-70 persen dari pemilih.

Sehingga, peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi sebuah keniscayaan. "Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU Politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," pungkasnya.

Topik Menarik