KPK Panggil Petinggi 5 Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Panggil Petinggi 5 Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji

Nasional | okezone | Jum'at, 24 April 2026 - 16:11
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap lima petinggi biro travel haji pada Jumat (24/4/2026). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Hari ini Jumat (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, pemeriksaan lima saksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni empat orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan satu orang lainnya di Kantor Polrestabes Makassar.

Untuk pemeriksaan di Jakarta, saksi yang dipanggil yakni Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel; Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata; Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata; serta Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

Sementara itu, saksi yang diperiksa di Makassar adalah Muhammad Abyan Usman selaku Direktur PT Al Bayan Permata Ujas. Belum diketahui materi yang akan digali tim penyidik dari keterangan para saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah selaku pemilik Uhud Tour pada Kamis 23 April 2026. Seusai pemeriksaan, ia mengaku telah mengembalikan sejumlah uang.

Khalid menyebut uang yang dikembalikan mencapai Rp8,4 miliar dan seluruhnya berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata.

Ia menjelaskan, aliran dana tersebut bermula saat Uhud Tour hendak memberangkatkan jamaah haji menggunakan visa furoda. Saat itu, hotel dan visa bagi jamaah disebut telah terbit.

Namun, di tengah proses tersebut, PT Muhibbah Mulia Wisata menawarkan pemberangkatan haji menggunakan visa yang diklaim resmi.

"Mereka tawarkan kepada kami, tadinya PT Zahra ini murni furoda. Kemudian datanglah, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini nawarkan dengan alasan visa resmi," ujar Khalid, Kamis 23 April 2026.

Singkatnya, Khalid mempercayakan pemberangkatan jamaah kepada PT Muhibbah. Namun, setelah pelaksanaan haji selesai, perusahaan tersebut justru mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar, bertepatan dengan berkembangnya penyidikan kasus korupsi kuota haji.

Topik Menarik