Soal Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Hati-Hati
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode.
"Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK," kata Bima Arya dikutip Jumat (24/6/2026).
Bima Arya menilai sejumlah partai politik di berbagai negara tetap mampu membangun sistem kepartaian yang baik meskipun ketua umumnya menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana usulan KPK.
"Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana kira-kira begitu?" ujarnya.
Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah akar persoalan dalam tubuh partai politik, serta kehati-hatian agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu," tuturnya.










