Heboh Narapidana ke Kafe Dikawal Petugas, Ditjenpas: Bakal Disanksi jika Terbukti Melanggar!
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) buka suara terkait narapidana Rutan Kendari berinisial S yang mampir ke coffee shop usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Peristiwa itu pun viral di media sosial.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan petugas pendamping dan narapidana yang dimaksud tengah diperiksa terkait peristiwa tersebut.
Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, baik untuk warga binaan yang dimaksud maupun petugasnya, akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rika, Rabu (15/4/2026).
Ia mengungkapkan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah memberikan atensi terkait kejadian tersebut. Agus, menurut Rika, menginstruksikan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," ujarnya.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," sambungnya.










