KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan peran Marjani hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Marjani bertindak sebagai perpanjangan tangan Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan.
"Sebagai representasi dari saudara AW, ajudan ini berperan menerima dan menyalurkan uang yang sudah disiapkan untuk disetor oleh kepala UPT melalui MJN. Perannya sangat krusial," kata Taufik dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Selain itu, Marjani juga disebut terlibat dalam pemenuhan berbagai kebutuhan Abdul Wahid.
"Ada peran lain, seperti penggunaan dan pemenuhan keperluan saudara AW, yang berdasarkan fakta-fakta penyidikan juga melalui MJN," ujarnya.
"Hal ini yang kemudian membuat penyidik menyimpulkan bahwa MJN telah memenuhi unsur kecukupan bukti, yakni minimal dua alat bukti, untuk ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rutan KPK cabang Gedung ACLC C1.
Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama dengan AW, MAS, dan DAN.










