Pemprov DKI Terbitkan SE Jelang Mudik 2026, Warga Diminta Lapor RT/RW Sebelum Bepergian

Pemprov DKI Terbitkan SE Jelang Mudik 2026, Warga Diminta Lapor RT/RW Sebelum Bepergian

Terkini | okezone | Jum'at, 27 Februari 2026 - 03:10
share

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) menjelang musim mudik Lebaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, warga yang hendak mudik diminta melapor terlebih dahulu kepada pengurus RT/RW atau kelurahan setempat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, SE tersebut akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan lingkungan selama banyak rumah ditinggal pemiliknya.

“Jadi, kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada warga yang mudik melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau kelurahan setempat,” ujar Pramono di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Pemprov DKI juga akan kembali menggalakkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) selama periode mudik guna mengantisipasi tindak kriminalitas.

“Untuk menjaga keamanan sekaligus lingkungan, maka nanti siskamling ketika saat mudik akan kami galakkan kembali,” katanya.

 

Pramono menambahkan, warga yang berencana mudik sudah dapat melapor mulai sekarang kepada pengurus lingkungan masing-masing.

Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Dibuka

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga resmi membuka pendaftaran Mudik Gratis 2026 klaster dua pada Rabu (25/2/2026). Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

Program mudik gratis klaster kedua ini diperuntukkan bagi penumpang dengan tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Tahun ini, program mudik gratis menargetkan 26.500 pemudik dengan dukungan 661 unit bus.

Syarat Pendaftaran

Calon peserta wajib menyiapkan dokumen:

- Kartu Keluarga (KK)

- KTP DKI Jakarta (diutamakan)

- STNK (jika membawa sepeda motor)

 

Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK. NIK yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP asli. Peserta wajib melakukan verifikasi langsung dengan membawa fotokopi dokumen ke lokasi yang telah ditentukan.

Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan. Tiket juga dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Jadwal Verifikasi

- Klaster 1: 25–27 Februari 2026

- Klaster 2: 28 Februari – 2 Maret 2026

- Klaster 3: 3–5 Maret 2026

Peserta yang tidak hadir saat jadwal verifikasi dianggap mengundurkan diri dan kuota akan dialihkan kepada pendaftar lain.

Terminal Tujuan Bus Pemudik

Beberapa terminal tujuan antara lain:

- Terminal Tirtonadi

- Terminal Giwangan

- Terminal Rajabasa

- Terminal Mangkang

- Terminal Purabaya

Selain bus penumpang, Pemprov DKI juga menyediakan enam terminal tujuan untuk pengangkutan sepeda motor, termasuk Terminal Mangkang (Semarang), Terminal Kebumen, Terminal Tirtonadi (Solo), Terminal Giwangan (Yogyakarta), Terminal Giri Adipura (Wonogiri), dan Terminal Purabaya (Sidoarjo).

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan tertib serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi demi kelancaran mudik Lebaran 2026.

Topik Menarik