Hakim Tetapkan Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Rp9,4 Triliun Bukan Rp254 Triliun
IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina sebesar Rp9,4 triliun.
Nilai tersebut dibacakan Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji, usai putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Hakim menyatakan kerugian keuangan negara terbukti dalam perkara tersebut. Dengan demikian, majelis sependapat dengan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," kata Sigit, Kamis (26/2/2026).
Sigit menjelaskan, kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (Rp2,5 triliun).
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN pada 2018-2023 yang seluruhnya mencapai Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun).
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun)," kata Sigit.
Sementara itu, majelis hakim tidak menerima klaim jaksa terkait adanya kerugian perekonomian negara. Hakim menilai perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut masih bersifat asumtif.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171 triliun. Angka itu dihitung dari dugaan kemahalan harga pengadaan BBM yang dinilai berdampak pada beban ekonomi.
Selain itu, jaksa juga menghitung illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp45,4 triliun. Jika digabung dengan kerugian keuangan negara, total kerugian yang didakwakan JPU mencapai Rp245 triliun.
"Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, masih bersifat asumsi, tidak pasti, karena banyak faktor yang mempengaruhi dalam merumuskan menghitung kerugian keuangan negara, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara," kata Sigit.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Riva dan Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara Edward dihukum 10 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan 190 hari.
(Nur Ichsan Yuniarto)










