Apakah Penerima Awardee LPDP Boleh Daftar CPNS? Ini Faktanya

Apakah Penerima Awardee LPDP Boleh Daftar CPNS? Ini Faktanya

Ekonomi | okezone | Senin, 23 Februari 2026 - 21:03
share

JAKARTA - Apakah penerima awardee LPDP boleh daftar CPNS? Ini faktanya. 

Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.

Mengutip keterangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (23/2/2026), awardee LPDP yang sedang menempuh studi dapat mengikuti tes CPNS. Namun, mereka dilarang bekerja selama masa pendanaan beasiswa dan wajib melaporkan statusnya kepada LPDP.

Kementerian Keuangan menegaskan, penerima beasiswa tidak diperkenankan bekerja selama masa studi yang dibiayai LPDP. Apabila penerima beasiswa tetap bekerja hingga menyebabkan gagal studi, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran dengan unsur kesengajaan.

Pelanggaran itu berkonsekuensi pada sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa, kewajiban mengembalikan seluruh dana studi yang telah disalurkan, serta pemblokiran akses terhadap seluruh layanan LPDP di masa mendatang.

Dengan demikian, apabila awardee LPDP dinyatakan lulus seleksi CPNS, yang bersangkutan wajib menyelesaikan studi terlebih dahulu sebelum aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara.

Selain itu, jika telah lulus CPNS, penerima beasiswa wajib mengajukan cuti studi paling lama satu tahun akademik dan kembali melanjutkan studi setelah masa cuti berakhir. Penerima beasiswa juga disarankan fokus menyelesaikan pendidikan agar tidak terbengkalai.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjatuhkan sanksi daftar hitam permanen kepada pasangan alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran terkait kewajiban pengabdian serta tindakan yang dianggap merendahkan martabat negara.

 

Sanksi tersebut membuat keduanya tidak dapat bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan instansi pemerintah Indonesia di masa depan.

“Blacklist artinya mereka tidak bisa bekerja atau berhubungan dengan pemerintah di sini, baik selama saya menjabat maupun secara permanen,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Terkait sanksi finansial, Arya Iwantoro teridentifikasi belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi doktoral di Utrecht, Belanda, pada 2022.

Sesuai ketentuan 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang bersangkutan wajib berkontribusi di Indonesia. Namun, ia diketahui masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.

Purbaya menyatakan Arya telah berkomunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang diterima beserta dendanya.

“Suaminya sudah selesai. Namun, ada bunga,” kata Purbaya.

Topik Menarik