Penerimaan Pajak Tembus Rp116,2 Triliun hingga Januari 2026, Naik 30,7 Persen

Penerimaan Pajak Tembus Rp116,2 Triliun hingga Januari 2026, Naik 30,7 Persen

Ekonomi | okezone | Senin, 23 Februari 2026 - 15:15
share

JAKARTA - Kementerian Keuangan melaporkan total pajak yang terkumpul mencapai Rp116,2 triliun hingga akhir Januari 2026 atau tumbuh 30,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini telah memenuhi 4,9 persen dari target keseluruhan yang dipatok dalam APBN 2026.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa mesin utama pertumbuhan ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak tajam.

"Jadi ini tandanya bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus, sehingga ada pembayaran PPN serta PPnBM," ujar Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Realisasi neto PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp45,3 triliun, menunjukkan pertumbuhan eksponensial sebesar 83,9 persen secara tahunan (year-on-year). Kenaikan ini dipandang sebagai indikator kuat bahwa aktivitas konsumsi masyarakat masih sangat bergairah.

Selain faktor transaksi, Suahasil menyebut efisiensi manajemen di internal Direktorat Jenderal Pajak juga berperan penting. Restitusi pajak mengalami penurunan sebesar 23,0 persen yang berkontribusi pada kenaikan penerimaan neto.

"Restitusi dilakukan manajemen oleh teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang tentu dijaga baik," katanya.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2026 ini juga merinci kinerja beberapa pos pajak lainnya seperti PPh Badan terkumpul Rp5,7 triliun, naik 37,0 persen, mencerminkan perbaikan profitabilitas dunia usaha.

Kemudian Pajak Lainnya mencatatkan pertumbuhan anomali mencapai 685,8 persen dengan nilai Rp16,1 triliun, serta PPh Orang Pribadi dan PPh 21 mencatat realisasi Rp13,1 triliun, namun masih mengalami kontraksi atau turun 20,4 persen.

 

Pemerintah menegaskan bahwa penurunan pada angka PPh Orang Pribadi dan PPh 21 bukan disebabkan oleh melemahnya daya beli, melainkan murni faktor administratif. Terdapat setoran berupa deposit sebesar Rp6,1 triliun yang saat ini belum dipindahbukukan ke pos masing-masing.

Jika deposit tersebut sudah diperhitungkan secara resmi, maka PPh Orang Pribadi dan PPh 21 diprediksi tetap tumbuh positif sebesar 16,5 persen. 

Selain itu, masih ada dana deposit pajak lain sebesar Rp15,4 triliun yang saat ini masih tercatat di pos "pajak lainnya" dan menunggu proses administrasi pemindahbukuan.

Topik Menarik