Pajak Google hingga Netflix Tetap Ditarik Meski Ada Perjanjian ART Indonesia-AS

Pajak Google hingga Netflix Tetap Ditarik Meski Ada Perjanjian ART Indonesia-AS

Ekonomi | okezone | Senin, 23 Februari 2026 - 19:20
share

JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan pajak layanan digital (Digital Service Tax/DST) terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tidak akan memengaruhi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku di dalam negeri.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menekankan pentingnya membedakan antara DST yang dilarang oleh perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan PPN PMSE yang sah menurut peraturan Indonesia.

"Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/2/2026).

Dalam dokumen resmi ART, khususnya Section 3 mengenai Digital Trade and Technology, Indonesia menyetujui untuk tidak memberlakukan DST atau pungutan serupa yang secara hukum (de jure) maupun praktik (de facto) bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon, dan Netflix.

Febrio menjelaskan bahwa pajak digital yang dimaksud merujuk pada skema pemajakan khusus atas penghasilan atau layanan perusahaan teknologi raksasa dunia. Menurutnya, dampak pelarangan ini terhadap kas negara tergolong kecil.

"Ini terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix, dan perusahaan sejenis. Dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia," ungkap Febrio.

 

Meskipun Indonesia sepakat tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) khusus dalam bentuk DST, kebijakan PPN PMSE tetap dinyatakan sah. Hal ini dikarenakan PPN PMSE bersifat non-diskriminatif, di mana setiap perusahaan luar negeri yang menjual jasa atau barang digital di Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk memungut pajak dari konsumen.

"PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," tegas Febrio.

Hal ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meneken perjanjian ART di Washington, D.C., pada Kamis (19/2/2026). Salah satu poin krusialnya adalah Pasal 3.1 yang melarang pengenaan pajak layanan digital yang menyasar spesifik perusahaan Amerika Serikat.

Topik Menarik