Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus Perum

Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus Perum

Ekonomi | okezone | Selasa, 17 Februari 2026 - 16:42
share

JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang pangan. Dengan revisi ini akan ada perubahan besar dalam tata kelola pangan nasional.

Salah satu poin utama revisi tersebut adalah pembubaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang akan dilebur ke dalam Bulog.

Bulog Tak Lagi Berstatus Perum

Pegiat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP) Khudori mengatakan, dalam draf revisi terbaru, Bulog tidak lagi berbentuk Perusahaan Umum (Perum) seperti saat ini, melainkan akan menjadi lembaga baru setara institusi negara independen, seperti Bank Indonesia, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Di revisi undang-undang tengan pangan yang baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog, dan Bulog itu bukan perum yang seperti sekarang," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (17/2/2026).

Perubahan Tata Kelola Pangan

Dia menilai perubahan struktur ini akan berdampak besar pada tata kelola pangan nasional, terutama karena fungsi regulator dan operator yang sebelumnya dipisahkan akan disatukan dalam satu lembaga.

Jika sebelumnya Bapanas bertindak sebagai regulator sementara Bulog dan BUMN pangan lain berperan sebagai operator, maka dalam skema baru Bulog akan menjalankan kedua fungsi tersebut sekaligus.

Khudori menjelaskan bahwa dalam Naskah Akademik RUU Pangan versi 15 September 2025 terdapat empat opsi kelembagaan yang dikaji penyusun. Opsi tersebut meliputi mempertahankan struktur saat ini, memperkuat Bapanas sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, menggabungkan Bapanas dan Bulog, serta mentransformasi Bulog sepenuhnya.

"Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog," kata Khudori.

 



Rekomendasi tersebut disebut muncul setelah analisis rasio biaya dan manfaat melalui pendekatan regulatory impact analysis (RIA).

Namun Khudori mengkritik bahwa analisis tersebut belum komprehensif. Dia menilai elaborasi kajian belum menyeluruh hingga mendukung rekomendasi penggabungan lembaga.

"Kalau merujuk pedoman RIA, analisis seharusnya tidak hanya kualitatif, tetapi juga kuantitatif. Dalam naskah itu menurut saya belum lengkap," katanya.

Dia menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan pangan bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, melainkan juga menyangkut mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan. Karena itu, ia mendorong agar pembahasan revisi UU Pangan dilakukan secara lebih terbuka dengan kajian yang lebih mendalam sebelum keputusan final diambil.

Topik Menarik