Kopdes Harus Profesional Agar Tetap Dipercaya Masyarakat

Kopdes Harus Profesional Agar Tetap Dipercaya Masyarakat

Ekonomi | okezone | Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05
share

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk mengelola koperasi secara profesional dan transparan. Menurut Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, pengelolaan koperasi harus memiliki tata kelola yang baik, sistem administrasi rapi, laporan keuangan terbuka, serta mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel, agar kepercayaan masyarakat sebagai modal utama koperasi tetap terjaga.

“Tidak ada bisnis yang tiba-tiba besar. Semua bisnis besar berawal dari kecil. Bisa besar kalau ada kepercayaan anggota dan masyarakat. Kalau kepercayaan tinggi, pasti masyarakat berbelaja di situ,” kata Wamenkop, Selasa (17/2/2026). 

Ia menegaskan, agar dipercaya, KKMP harus dikelola secara profesional. Hal itu juga menjadi syarat perbankan untuk memberikan pinjaman modal. Terlebih jika modal berasal dari anggota, pengelolaannya harus transparan sebagai bagian dari praktik profesional.

“Tidak boleh lagi yang penting belanja, yang penting uang keluar. Semua harus dicek secara berkala, berapa belanja, berapa uang yang masuk,” tegasnya.

Ia mengemukakan Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan pelatihan kepada pengurus dan pengawas untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara professional.   

Wamenkop menegaskan setiap desa memilik potensi ekonomi yang dapat dikelola untuk kesejahteraan warganya. Karena itu, KKMP perlu menggali potensi yang ada di wilayahnya masing-masing.  

“Kita ingin potensi desa dan kelurahan itu dikelola oleh warganya sendiri.  Misalnya, ada yang desanya punya potensi perkebunan, tapi warganya hanya jadi buruh karena tidak tahu cara mengelola dan memasarkannya. Pemilik modal dari luar datang menguasainya. Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi lagi. Ke depan, desa dan kelurahan tidak tergantung pada orang luar,” katanya. 

 

Wamenkop meminta agar warga dan seluruh pengelola KKMP serius dan tekun menjalankan KKMP yang sedang dirintis. 
“Bisa jadi kita belum merasakan sekarang, tapi setelah berjalan bertahap, warga akan menjadi tuan di desanya dan kelurahannya sendiri,” kata Wamenkop. 

Farida juga menyampaikan Kemenkop telah menerbitkan Permenkop Nomor 9 Tahun 2025 tentang penyaluran pinjaman dari LPDB Koperasi bagi koperasi yang membutuhkan pendanaan. Ia memastikan setiap KKMP yang membutuhkan permodalan dapat mengajukan pinjaman ke LPDB Koperasi.

Topik Menarik