OJK Ungkap 3 Strategi Reformasi Pasar Modal Imbas MSCI Bekukan Indeks Saham RI

OJK Ungkap 3 Strategi Reformasi Pasar Modal Imbas MSCI Bekukan Indeks Saham RI

Ekonomi | okezone | Kamis, 29 Januari 2026 - 19:28
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif masukan dari lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), terkait evaluasi saham-saham yang diperdagangkan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Mahendra Siregar menilai, MSCI tetap menunjukkan minat untuk mempertahankan saham-saham emiten Indonesia dalam indeks global, yang mencerminkan bahwa pasar modal Indonesia masih dinilai potensial dan layak investasi (investable) bagi investor internasional.

"Kami menerima penjelasan dari MSCI sebagai masukan yang baik, karena pada dasarnya mereka tetap ingin memasukkan saham-saham emiten Indonesia dalam indeks global," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, OJK mengungkapkan 3 strategi untuk mereformasi pasar modal Indonesia. Langkah pertama adalah menindaklanjuti proposal penyesuaian yang telah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), khususnya terkait perhitungan free float.

Dalam penyesuaian tersebut, investor dalam kategori korporasi (corporate) dan kategori lainnya (others) dikecualikan dari perhitungan free float, serta dilakukan publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori kepemilikan. Saat ini, proposal tersebut masih dalam tahap kajian oleh MSCI.

"Apapun respon MSCI, kami akan memastikan bahwa kemudian penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan, akan dilaksanakan sampai final. Sehingga bisa diterima sesuai dengan yang dimaksudkan," lanjutnya.

 

Langkah kedua, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait keterbukaan informasi atas kepemilikan saham di bawah 5 persen, termasuk klasifikasi kategori investor serta struktur kepemilikannya. Keterbukaan ini akan disusun mengacu pada praktik terbaik internasional (best practice internasional).

"Kami komit akan melakukannya sesuai dengan best practice internasional. Jadi ini permintaan tambahan, kami akan memastikan bahwa kita semua memenuhi sesuai dengan best practice internasional," kata Mahendra.

Langkah ketiga, Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, KSEI, dan KPEI akan menerbitkan aturan mengenai batas minimal free float sebesar 15 persen dalam waktu dekat. Emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu tertentu akan dikenakan kebijakan keluar (exit policy) melalui mekanisme pengawasan yang ketat.

Selain itu, OJK juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan terkait demutualisasi bursa yang ditargetkan terbit pada kuartal I 2026. Demutualisasi dinilai menjadi bagian penting dari reformasi struktural pasar modal untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan bursa.

Seluruh langkah tersebut, menurut Mahendra, merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan integritas, transparansi, serta daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global. OJK juga menegaskan akan mengawal langsung seluruh proses reformasi agar berjalan efektif dan tepat waktu, serta terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keselarasan kebijakan dengan standar internasional.

"Kami fokus adalah reformasi, perbaikan seluruhnya, dan berjalan cepat tepat, dan efektif. Maka untuk memastikan hal itu, mulai besok kami akan berkantor di sini (BEI)," tutup Mahendra.

Topik Menarik