Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang Akan Diganti Purbaya?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang Akan Diganti Purbaya?

Ekonomi | okezone | Rabu, 28 Januari 2026 - 21:09
share

JAKARTA - Berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang akan diganti Purbaya?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap membenahi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melakukan pencopotan dan rotasi besar-besaran terhadap para pejabat yang bertugas di lima pelabuhan utama di Indonesia.

Menurut Purbaya, tidak semuanya akan mendapatkan posisi baru. Beberapa di antaranya bahkan terancam dibebastugaskan atau dirumahkan tergantung hasil evaluasi yang dilakukan.

"Enggak semuanya, sebagian dirumahkan, sebagian tidak, tergantung evaluasi nanti malam," kata Purbaya.

Di tengah isu rotasi besar-besaran ini, gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai juga menjadi sorotan.

Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, adapun gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai sebagai berikut ini.

Besaran gaji PNS Ditjen Bea Cukai ditentukan oleh masa kerja golongan atau MKG sebagai berikut:

Golongan Ia sebesar Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan Ib sebesar Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan Ic sebesar Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan Id sebesar Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIa sebesar Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIb sebesar Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIc sebesar Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IId sebesar Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId sebesar Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IVa sebesar Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb sebesar Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc sebesar Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd sebesar Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe sebesar Rp3.593.100-Rp5.901.200

Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Selain gaji, pegawai Bea Cukai juga mendapat tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan kinerja atau yang disebut tukin merupakan tunjangan yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Besaran tukin ini berbeda-beda antara kementerian/lembaga pemerintahan.

Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Tunjangan kinerja pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatannya, total 27 kelas jabatan di lingkungan Kemenkeu. Rentang nominal tunjangan kinerja sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Pegawai Bea Cukai PNS juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Tunjangan fungsional ini berupa tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama: Rp2.025.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya: Rp1.380.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda: Rp1.100.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama: Rp540.000

Jenjang jabatan fungsional keterampilan

Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia: Rp960.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir: Rp540.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil: Rp360.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula: Rp300.000

Topik Menarik