Fraud di Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, OJK Bisa Gugat Perdata
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh perusahaan Peer to Peer (P2P) Financing berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itulah di tanggal 15 Oktober (2025) kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini,” ujar Agusman dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PPATK, LPSK, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT DSI.
Dari hasil pemeriksaan, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening terafiliasi PT DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp4 miliar.
Sepanjang periode 2021-2025, Danang melaporkan bahwa DSI telah menghimpun dana lender mencapai Rp7,48 triliun, yang mana sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender DSI. Namun, masih ada yang belum dikembalikan kurang lebih Rp1,2 triliun.
Selain itu, OJK juga telah mengirimkan sebanyak 20 surat pembinaan kepada PT DSI.
“Tapi yang khusus mengenai ini, berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa yang kami memang mendorong penataan peraturan, tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting mengembalikan dana lender,” ujar Agusman.
Agusman menjelaskan, OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT DSI sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026 mendatang, sebagai upaya mendalami kemana dana lender dialihkan oleh perusahaan tersebut.
“Tentu saja kami minta pertanggungjawaban, keterangan dari masing-masing pelaku di DSI,” ujar Agusman.
Kemudian, dia menyebut OJK telah melakukan pembatasan usaha kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025, sebagai upaya mencegah adanya korban (lender) baru.
“Kalau kita tidak batasi kegiatan usaha ini, ada korban baru nanti, datang lagi yang baru, Jadi kami minta, dilarang menghimpun dana baru dan menyalurkan pendanaan baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya memastikan OJK telah memfasilitasi pertemuan antara lender dengan PT DSI, di antaranya pada 28 Oktober 2025, 18 November 2025, 29 November 2025, 3 Desember 2025, serta 30 Desember 2025.
“Pada 11 November 2025, kami juga sudah menyampaikan kepada Komisi XI (DPR RI) untuk menyampaikan apa yang terjadi dan apa tindak lanjut yang kami lakukan,” ujar Agusman.
Mengacu peraturan, Agusman menjelaskan bahwa pengawasan di OJK terbagi menjadi tiga, di antaranya normal, intensif, serta khusus, yang mana PT DSI telah dikategorikan ke dalam pengawasan khusus.
“Jadi pengawasan khusus adalah yang paling berat, dan ini ada jangka waktunya. Karena kalau jangka waktunya nanti terlampaui, akan ada ancaman cabut izin usaha,” ujarnya.
Lebih lanjut, OJK telah mengirimkan surat kepada jajaran pengurus PT DSI untuk berupaya mengembalikan dana para lender, serta melarang untuk bepergian ke luar negeri.
“Harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan,” ujar Agusman.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus fraud ini.
"Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata Ade Safri.










