Dirut BEI Yakin RI Masuk 10 Bursa Besar Dunia Lewat Demutualisasi
JAKARTA - Rencana percepatan proses demutualisasi saat ini tengah digulirkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai wujud komitmen mereka dalam memantapkan sistem tata kelola sekaligus mendongkrak daya saing di kancah internasional.
Menyikapi hal tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan wewenang penuh terkait penetapan kebijakan demutualisasi ini merupakan hak dari pihak pembuat undang-undang maupun regulator, yang dalam hal ini mencakup DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah.
“Persiapan untuk demutualisasi sudah ada. Untuk kebijakannya tentu kami serahkan kepada DPR, OJK, dan pemerintah. Dari seluruh bursa besar di dunia, salah satu yang belum demutualisasi adalah BEI, padahal kita sudah masuk peringkat 20 besar dunia,” tuturnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Jeffrey menilai bahwa proses demutualisasi ini kelak mampu merombak bursa agar bisa tampil lebih lincah, profesional, dan modern, mengingat anggota bursa tidak lagi menjadi entitas yang mendominasi kepemilikan saham.
Lewat transformasi struktur kepemilikan ini, pihak BEI mematok target optimistis untuk bisa menembus jajaran 10 besar bursa global dalam rentang waktu empat sampai lima tahun mendatang, baik bila diukur dari segi nilai kapitalisasi hingga tingkat daya saingnya.
Di sisi lain, DPR RI turut memberikan sorotan tajam terhadap isu demutualisasi ini dan memandangnya sebagai sebuah tahapan yang amat vital demi mengokohkan integritas pasar modal Tanah Air.
Oleh karena itu, parlemen terus memberikan dorongan supaya rencana itu bisa segera diwujudkan lewat perumusan skema yang paling sesuai. Salah satu jalan alternatif yang dinilai bisa dipertimbangkan adalah melalui mekanisme private placement, dengan pertimbangan bahwa para pemegang saham yang lama diwajibkan untuk melepas porsi kepemilikannya (melakukan divestasi) sebelum institusi bursa ini resmi berubah wujud menjadi sebuah perusahaan berstatus terbuka.
Jika ditinjau dari kacamata hukum, agenda demutualisasi BEI pada dasarnya telah memiliki pijakan regulasi yang kuat lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan hukum ini secara langsung membuka keleluasaan untuk melakukan perombakan status bursa yang awalnya berupa lembaga dengan asas keanggotaan untuk bertransformasi menjadi entitas badan hukum berwujud perseroan, sehingga nantinya hak kepemilikan saham bursa tidak lagi dikuasai secara eksklusif oleh para anggotanya saja.










