Politisi PKS Maman Suherman Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Berat

Politisi PKS Maman Suherman Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Berat

Nasional | inews | Selasa, 6 Januari 2026 - 19:53
share

CILEGON, iNews.id – Politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Kota Cilegon, Banten, Maman Suherman sekaligus ayah Muhammad Axel Harman Miller berharap pelaku pembunuhan anaknya dihukum seberat-beratnya.

Sebagai orang tua yang kehilangan buah hati secara tragis, Maman menegaskan tidak ada kata damai untuk pelaku. Karena itu, dia berharap penegak hukum tidak ragu dalam menjatuhkan sanksi paling berat kepada tersangka H-A, mengingat tindakan pelaku yang dinilai sangat keji. "Saya berharap pelaku dihukum maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negeri ini," kata Maman, Selasa (6/1/2026).

Maman mengaku masih merasakan duka dan luka atas peristiwa tersebut. Hingga saat ini, Maman Suherman masih menunggu jadwal resmi dari Polres Cilegon terkait pelaksanaan rekonstruksi di kediamannya, Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk.

Bagi Maman, rekonstruksi bukan sekadar prosedur hukum, melainkan jalan untuk mengungkap kebenaran atas apa yang sebenarnya terjadi saat anaknya berhadapan dengan pelaku.

"Kami saat ini masih menunggu rekonstruksi yang akan dilakukan oleh Polres Cilegon. Kami ingin melihat fakta sebenarnya yang menimpa anak saya pada saat kejadian tersebut," ujar Maman.

Maman harus menelan kenyataan pahit bahwa nyawa anaknya dihabisi hanya karena alasan sepele dan keserakahan pelaku. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka H-A nekat merampok karena terlilit utang akibat investasi kripto yang gagal.

Pelaku tega membunuh Axel lantaran remaja tersebut melakukan perlawanan saat memergoki aksi pencurian di dalam rumahnya. Pelaku yang panik kemudian menghabisi nyawa korban sebelum melarikan diri dan menyembunyikan hasil curiannya di sebuah rumah kontrakan.

Saat ini, kediaman Maman Suherman masih dalam pengawasan polisi dengan garis kuning yang melingkar, tanda perjuangan hukum masih terus berjalan. Sementara itu, tersangka H-A kini terancam hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan pasal berlapis, termasuk undang-undang perlindungan anak.

Dukungan dari rekan-rekan pengurus partai dan masyarakat Cilegon terus mengalir untuk Maman Suherman, mengiringi langkahnya dalam menuntut keadilan bagi almarhum Muhammad Axel Harman Miller.

Sebelumnya, tersangka HA ditangkap setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang kuat. Kepada penyidik, H-A mengaku nekat menyatroni rumah mewah milik Maman Suherman di Kelurahan Ciwaduk karena terlilit utang besar.

Utang tersebut menumpuk setelah tersangka mengalami kerugian besar dalam investasi mata uang kripto.

Insiden berdarah bermula saat H-A kedapatan hendak mencuri harta di dalam rumah tersebut. Korban, Axel, memergoki aksi pelaku dan melakukan perlawanan saat hendak diikat. Karena panik dan takut aksinya terbongkar, tersangka tega menghabisi nyawa remaja tersebut.

Atas perbuatan kejinya, H-A kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan, dan Pasal 78 C ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan kombinasi pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Saat ini, tersangka telah mendekam di Rutan Polres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik