Kasus Konten Sidak Berakhir Damai, Ormas Madas Cabut Laporan Wawali Armuji
SURABAYA, iNews.id – Perselisihan antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dengan Organisasi Masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) resmi berakhir damai. Kesepakatan ini dicapai setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi yang berlangsung di Universitas Doktor Soetomo (Unitomo) Surabaya pada Selasa (6/1/2026) siang.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Siti Marwiyah, dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik mengatakan, sepakat untuk mengakhiri perselisihan tersebut dengan mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
"Kami meminta maaf dan berjanji akan segera mencabut laporan polisi terhadap Bapak Armuji di Polda Jatim, termasuk laporan yang ada di DPRD Kota Surabaya," ujar Muhammad Taufik dalam forum tersebut.
Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka. Ia mengakui adanya kekhilafan saat menyebut nama ormas Madas dalam konten video sidak yang diunggah pada 24 Desember 2025 lalu.
Konten tersebut berkaitan dengan kasus pengusiran paksa seorang lansia bernama Nenek Elina Widjajanti yang rumahnya dirobohkan. Armuji mengaku saat itu mendapatkan informasi yang kurang lengkap mengenai dugaan keterlibatan ormas dalam kasus tersebut.
"Saya sampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut. Saat itu saya mendapatkan informasi yang tidak utuh terkait kasus Nenek Elina," ungkap Armuji.
Proses perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian damai oleh kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, baik pihak Pemkot Surabaya maupun ormas Madas berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, video sidak Armuji sempat memicu kemarahan anggota Madas karena merasa organisasi mereka disudutkan. Konflik ini sempat memanas di media sosial hingga berlanjut ke jalur hukum sebelum akhirnya dimediasi oleh akademisi di Unitomo.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, proses hukum yang sempat berjalan di Polda Jatim diharapkan dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan ketentuan restorative justice yang berlaku.










