Ditjen Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026, Cek Aturan Terbarunya

Ditjen Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026, Cek Aturan Terbarunya

Ekonomi | okezone | Senin, 5 Januari 2026 - 11:38
share

JAKARTA - Pemerintah memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini melalui penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Dalam aturan ini, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elekronik atau e-wallet resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PJP, baik bank maupun lembaga selain bank dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.

Dengan demikian, data rekening dan transaksi yang dikelola e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK ini juga mengatur pengawasan terhadap transaksi kripto. Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima dan memperoleh: informasi keuangan secara otomatis; dan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan.

"Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis aturan tersebut.

 

Sekadar informasi, peraturan baru ini juga berfungsi memperbarui komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan, yaitu penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024.

"Berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di 2027," dikutip dari pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

DJP menegaskan bahwa penambahan cakupan pada rekening digital dan uang elektronik ini merupakan tindak lanjut dari standar baru yang diterapkan oleh Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

"Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)," tutur DJP.

Selain itu, Ditjen Pajak Kemenkeu juga menambahkan poin-poin pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Melalui pengumuman ini, DJP berharap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS.

"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," tutup pengumuman tersebut.

Perlu diketahui, Common Reporting Standard (CRS) adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (Automatic Exchange of Information on Financial Accounts / AEOI) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tujuan utama dari CRS adalah untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.

Secara sederhana, CRS bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.

Topik Menarik