Saham Asuransi Masih Menguat, Analis Ingatkan Risiko Keberlanjutan Reli
IDXChannel - Penguatan saham-saham sektor asuransi berlanjut pada perdagangan Selasa (6/1/2026), usai reli sehari sebelumnya di tengah ekspektasi terhadap penerapan ketentuan modal minimum perusahaan asuransi pada 2026.
Pada perdagangan pagi ini, pukul 10.43 WIB, saham PT Victoria Insurance Tbk (VINS) kembali mencatat kenaikan signifikan hingga auto rejection atas (ARA) dengan menguat 25,00 persen ke Rp290 per unit.
Saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) juga melanjutkan reli dengan kenaikan 22,46 persen ke Rp338 per unit, sementara PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) bertambah 17,47 persen ke Rp195 per unit.
Penguatan turut terjadi pada PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI) yang naik 9,48 persen, diikuti PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) dengan kenaikan 9,09 persen.
Saham PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) juga masih menguat 8,47 persen, sementara Lippo General Insurance Tbk (LPGI) naik 3,95 persen.
Di sisi lain, penguatan yang lebih terbatas terlihat pada PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) yang naik 1,06 persen, serta PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) yang menguat 0,71 persen.
Pengamat pasar modal Michael Yeoh mengingatkan bahwa kenaikan saham-saham asuransi tersebut lebih dipicu oleh faktor regulasi, bukan oleh perbaikan fundamental bisnis secara langsung.
“Kenaikan ini terjadi karna batas pemenuhan modal minimum yang ditentukan oleh pemerintah,” ujar Michael, Selasa (6/1/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa sentimen tersebut belum cukup untuk menjadi dasar penguatan jangka panjang. Menurutnya, pasar tidak bisa serta-merta menilai reli saham asuransi sebagai tren yang berkelanjutan.
Michael menjelaskan, agar kenaikan harga saham bisa bertahan dalam jangka menengah hingga panjang, diperlukan pertumbuhan yang nyata dari sisi kinerja keuangan dan bisnis perusahaan.
“Karena untuk kenaikan yang sustain memerlukan pertumbuhan dari sisi bottom line dan bisnis itu sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut, Michael mengingatkan investor untuk mencermati batas minimal modal yang ditetapkan regulator. Ia menilai, setelah target tersebut tercapai, sentimen positif dari sisi regulasi berpotensi mereda.
Sebelumnya, Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren, menilai, Senin (5/1), pasar mulai merespons positif kebijakan pemenuhan modal mininum tersebut karena berpotensi memperkuat struktur permodalan industri asuransi.
“Kami menilai penguatan ini didorong oleh sentimen positif terkait batas pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi, di mana tahap I akan diimplementasikan pada 2026,” ujar Edi, Senin (5/1).
Edi menambahkan, ketentuan pemenuhan modal minimum tersebut mengacu pada POJK No. 23 Tahun 2023, dengan batas waktu pemenuhan tahap I pada 31 Desember 2026.
Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.










