Pindah Domisili Kendaraan? Ini Cara Mutasi dan Keringanan Pajaknya di Jakarta
JAKARTA - Bagi Anda yang baru pindah ke DKI Jakarta dan ingin menertibkan administrasi kendaraan sesuai domisili baru, proses mutasi kendaraan adalah solusi yang wajib dilakukan.
Prosedur ini krusial agar data kendaraan Anda tercatat akurat di Samsat Jakarta, sehingga memudahkan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menjamin legalitas kendaraan.
Mutasi kendaraan didefinisikan sebagai proses transfer data dan berkas administrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah tujuan. Setelah proses ini selesai, kendaraan yang semula terdaftar di luar Jakarta, misalnya di Jawa Barat, akan tercatat sebagai objek pajak di wilayah DKI Jakarta.
Dokumen Wajib Mutasi Kendaraan
Kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses. Pastikan Anda menyiapkan:
- STNK (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- KTP sesuai domisili baru di Jakarta
- Surat fiskal dari daerah asal
- Formulir permohonan mutasi keluar/masuk
Tahapan Lengkap Mutasi: Dari Daerah Asal ke DKI Jakarta
Proses mutasi terbagi menjadi dua tahapan yang harus dilakukan secara berurutan: Mutasi Keluar dari Samsat Asal dan Mutasi Masuk ke Samsat DKI Jakarta.
1. Mutasi Keluar di Daerah Asal
Ini dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar saat ini:
- Kunjungi Samsat di daerah asal kendaraan terdaftar.
- Lakukan Cek Fisik kendaraan.
- Serahkan dokumen lengkap untuk memperoleh berkas mutasi keluar.
- Bayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan.
- Terima Berkas Mutasi Keluar dan Surat Fiskal untuk dibawa ke Jakarta.
2. Mutasi Masuk di DKI Jakarta
Setelah berkas mutasi keluar didapatkan, Anda bisa melanjutkan proses di Jakarta:
- Kunjungi Samsat di DKI Jakarta yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
- Serahkan semua berkas mutasi keluar dan dokumen administrasi lainnya.
- Lakukan Cek Fisik Ulang (jika diperlukan).
- Proses penerbitan STNK baru dan Pelat Nomor Jakarta (TNKB).
- Lunasi biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Manfaatkan Keringanan Pajak: Bebas Sanksi di Jakarta
Kabar baik bagi masyarakat yang sedang menata ulang administrasi kendaraannya di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan fasilitas penting berupa Pembebasan Sanksi Administratif (Bunga Keterlambatan) untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Fasilitas bebas sanksi ini adalah komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berpihak kepada warga," jelas Morris Dany, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta
"Melalui kebijakan yang berlaku hingga akhir tahun, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, sementara sanksi keterlambatan akan dihapus otomatis oleh sistem, tanpa perlu mengajukan permohonan."
Kebijakan ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak, termasuk bagi mereka yang baru mengurus mutasi, tanpa terbebani denda tambahan.
Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berpihak kepada warga.
Dengan memahami prosedur mutasi dan memanfaatkan fasilitas keringanan pajak ini, proses pemindahan domisili kendaraan dapat dijalankan secara lebih efisien dan bebas hambatan.









