Legislator Ungkap Sejumlah Peran Strategis Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota

Legislator Ungkap Sejumlah Peran Strategis Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota

Terkini | okezone | Kamis, 9 Mei 2024 - 17:55
share

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa banyak sentimen negatif yang membayangkan ketika Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota.

Bang Kent -sapaan akrabnya- menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan pada 25 April 2024, mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sepintas tidak ada yang mendasar selain perubahan posisinya Jakarta yang tidak lagi sebagai Ibu Kota negara maupun pemerintahan.

Dia pun mengungkap sejumlah peran strategis Daerah Khusus Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota.

"Jakarta tetap memiliki 12 kewenangan khusus yang meliputi bidang-bidang, seperti Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kebudayaan; Penanaman Modal; Perhubungan; Lingkungan Hidup; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Perindustrian; Pariwisata; Perdagangan; Pendidikan; dan Kesehatan," kata Kenneth, Kamis (9/5/2024).

Ia contoh dalam bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Jakarta berwenang membangun dan memelihara infrastruktur publik. Jakarta juga tetap menjaga perencanaan dan pengaturan penggunaan lahan dan ruang dalam wilayah tertentu agar tercapai tata ruang yang efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, yang di dalamnya penentuan zonasi, perencanaan perkotaan, perlindungan lingkungan, dan manajemen sumber daya alam.

"Menyandang nama baru Provinsi Daerah Khusus Jakarta, peran baru Jakarta tetap strategis. Salah satunya adalah Jakarta dapat melakukan kerja sama langsung dengan daerah, badan usaha dan lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri secara langsung," beber Kent.

Peran strategis ini juga memperkuat kewenangan khusus yang dimiliki Jakarta, sambung Kent, seperti sebagai pelaksana fungsi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Sebagai Pusat Perekonomian Nasional membuat Jakarta akan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global, serta menjadi penopang Pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

"Sementara dalam peran sebagai Kota Global, Jakarta akan menjadi penyelenggara kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik secara nasional, regional, maupun internasional," tuturnya.

Kent berharap, setelah tidak jadi Ibu Kota, Jakata diharapkan lebih lengang penduduk dan kendaraan pribadi. Sehingga masalah utama kota ini, yakni kemacetan bisa terurai.

"Meski begitu, fasilitas pedestarian dan transportasi umum massal perlu terus ditingkatkan dan dibuat semakin nyaman. Sinergi antara Pemprov dan DPRD dalam mengelola anggaran perencanaan infrastruktur perlu benar-benar menyentuh hingga titik krusial masalah di masyarakat," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

Topik Menarik