Pemuda Tusuk Emak-Emak di Bogor Usai Pesta Miras Jadi Tersangka
BOGOR - Polisi telah menaikkan status hukum pemuda berinisial T yang melakukan penusukan kepada emak-emak di Kota Bogor. Kini, T sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Sudah dinaikan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Polisi Tangkap Tiga Penusukan Pemuda Mabuk di Kemang
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasalnya 351 KUHP Penganiayaan," tutupnya.
Sebelumnya, dalam video beredar di media sosial tampak pelaku sudah ditangkap warga pada Rabu 8 Mei 2024. Pelaku terlihat hanya terdiam dengan posisi duduk tanpa mengenakan baju.
"Pemuda tak dikenal melakukan penusukan terhadap ibu-ibu di Jalan Cimanggu, Balivet, Bogor," tulis keterangan video dikutip, MNC Portal.
4 Pelaku Penusukan Pemuda Mabuk di Kemang Ditangkap dan 1 Buron, Begini Perannya
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya melakukan pesta minuman keras bersama temannya hingga terjadi keributan. Tersangka yang takut bersembunyi di dalam rumah korban berinisial TN.
Korban yang bangun melihat tersangka dan langsung menegurnya. Tersangka mengaku terkejut dan langsung menusuk korban pada bagian perut.