Tangkap Buron Pelaku Curanmor Resahkan Warga Lampung, Polisi Temukan Uang Palsu

Tangkap Buron Pelaku Curanmor Resahkan Warga Lampung, Polisi Temukan Uang Palsu

Terkini | okezone | Kamis, 9 Mei 2024 - 12:18
share

PRINGSEWU - Petugas Kepolisian Resor Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023. Pelaku berinisial YS (30), warga Pekon Kebumen, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di Area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Selasa (7/5) sekitar pukul 15.40 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk kunci leter Y, magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor, kunci kontak sepeda motor, dan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak tiga lembar yang disimpan dalam tas selempang pelaku.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan bahwa YS merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor asal Kabupaten Tanggamus. YS ditangkap karena terlibat dalam pencurian 3 unit sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada 31 Juli 2023.

Pencurian dilakukan oleh empat orang warga Tanggamus. Dua pelaku lain, HN alias Kacel (31) dan HI alias Grandong (38), telah ditangkap dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Selain kasus di Pringsewu, YS dan kawanannya juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumberejo Tanggamus dan Kecamatan Sukoharjo. Mereka mengincar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya saat menonton hiburan.

YS telah diamankan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan YS dalam kasus curanmor lainnya serta asal usul uang palsu yang ditemukan bersamanya.

Topik Menarik