Periksa Saksi, KPK Selisik Aliran Dana Korupsi Proyek Pengadaan di DPR

Periksa Saksi, KPK Selisik Aliran Dana Korupsi Proyek Pengadaan di DPR

Nasional | okezone | Rabu, 8 Mei 2024 - 15:37
share

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) fokus menelisik aliran dana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang diterima oleh sejumlah pihak.

Aliran dana panas proyek pengadaan barang dan jasa di DPR RI tersebut diselisik lewat saksi Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan (Rumjab) DPR RI, Hiphi Hidupati pada Selasa, 7 Mei 2024, kemarin.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/5/2024).

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah menggeledah empat lokasi di Jakarta yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut pada Senin (29/4/2024). Salah satu lokasi yang dimaksud adalah gedung Setjen DPR RI yang berada di kompleks MPR-DPR RI.

Hasil penggeledahan di empat lokasi penyidik KPK menemukan dokumen hingga bukti transfer uang.

Terkait kasus tersebut, KPK pun telah mencegah bepergian tujuh orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dimaksud adalah, Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, swasta.

Topik Menarik