Lakoni Bisnis Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Lakoni Bisnis Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Terkini | okezone | Sabtu, 27 April 2024 - 19:01
share

MUSI RAWAS - Tim Elang Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap Juri Fahmi (43), setelah melakukan penggerEbekan di kediaman tersangka di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) Dalam penggerebekan itu Tim Elang berhasil mengamankan 16 paket barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 4,23 gram.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, mengatakan, penggerebekan rumah tersangka itu diawali adanya informasi warga yang diduga resah dengan aktivitas bisnis haram yang dilakoni Juri Fahmi.

Berbekal informasi itu Sat Narkoba Polres Mura menurunkan Tim Elang untuk melakukan penyelidikan, dan setelah yakin informasi yang diterima benar, Tim Elang bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Elang berhasil menemukan plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram.

Kemudian botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX dan satu lembar celana pendek warna orange Merk Kappa, ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek di kenakan tersangka.

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa semua BB tersebut miliknya," kata Romi.

Karena perbuatannya yang dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, maka tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 12 tahun penjara.

"Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Topik Menarik