5 Fakta Sidang PHPU Legislatif, Hakim MK Bakal Jalani 1.000 Lebih Kali Persidangan!

5 Fakta Sidang PHPU Legislatif, Hakim MK Bakal Jalani 1.000 Lebih Kali Persidangan!

Berita Utama | okezone | Sabtu, 27 April 2024 - 07:00
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg pada, Senin 29 April 2024. MK pun sudah menjelaskan mekanisme sidang pendahuluan sidang sengketa pileg.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pokok Permohonan

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan, agenda pertama adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon. Di mana, pada hari Senin nanti majelis hakim akan mendengarkan 79 dari 279 perkara yang dimohonkan.

"Nanti termohon menyampaikan jawaban termohon atas permohonan itu, kemudian nanti pihak terkait juga diagendakan, terus juga pemberi keterangan bawaslu juga, nanti mendengarkan keterangan saksi juga," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (25/4/20224).

2. Dimaksimalkan 30 Hari

Fajar menjelaskan, persidangan sengketa pileg itu akan dimaksimalkan selama 30 hari, yang mana akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

"10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan," ucap Fajar.

3. Total 297 Perkara

Fajar menyebutkan pihaknya bakal memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Ia menyebut, sudah ada 297 perkara yang teregistrasi.

Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

4. Menguras Energi Hakim

Fajar Laksono menyebut sidang PHPU Legislatif bakal menguras energi hakim. Hal itu jika dibandingkan terhadap sidang PHPU Presiden.

"Justru yang lebih melelahkan Pileg (dibanding Pilpres) dari segi pelayanan,hakim pileg energinya luar biasa (terkuras)," kata Fajar.

Pasalnya, kata Fajar, sidang akan berlangsung hingga bulan Juni 2024. Dia menyebut dalam satu perkara PHPU dimungkinkan sedikitnya tiga kali persidangan.

"Sidang dari setengah empat misalnya, belum tentu selesai habis maghrib. Bisa lanjut lagi. Setelah selesai (hakim) tidak bisa langsung pulang, perlu persiapan. Itu sampai Juni," jelas dia.

"Berarti akan ada seribuan lebih sidang kalau satu perkara minimal tiga sidang setiap perkara," sambungnya.

Topik Menarik