Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Judi Online, Omsetnya Capai Rp1 Miliar Per-bulan

Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Judi Online, Omsetnya Capai Rp1 Miliar Per-bulan

Nasional | okezone | Kamis, 25 April 2024 - 19:46
share

JAKARTA - Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus judi online dengan omset mencapai Rp1 miliar per bulan.

Awalnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, para tersangka berinisial EP, BYP, DA dan TA merupakan admin channel youtube dengan username BOS ZANI @dzakki594.

"Yang memposting konten video permainan game online slot higgs domino dan Royal Dream," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Ade Safri memerinci, video yang diunggah para tersangka juga dilengkapi dengan deskripsi yang mempromosikan penjualan chip.

"Chip itu digunakan untuk sebagai media taruhan di dalam game tersebut dengan melampirkan pada deskripsi Video Youtube tersebut," katanya.

"Omset dari kegiatan yang dilakukan EP dan kawan-kawan mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulan," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan; Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Topik Menarik