Curhat Pegawai Kementan Dicopot dari Jabatan Gegara Tolak Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta SYL

Curhat Pegawai Kementan Dicopot dari Jabatan Gegara Tolak Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta SYL

Nasional | okezone | Kamis, 25 April 2024 - 07:17
share

JAKARTA - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan SYL mencopot jabatan pegawainya lantaran tidak bersedia membayar tagihan kartu kreditnya. Jaksa juga menyebutkan, jumlah tagihan kartu kredit tersebut mencapai Rp215 juta. 

Hal itu terungkap ketika Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eks Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). 

 BACA JUGA:

"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?" tanya Jaksa. 

"Mengetahui," jawab Isnar. 

"Bisa dijelaskan bagaiamana?," tanya Jaksa lagi. 

"Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," jawab Isnar. 

BACA JUGA:

Sidang Kasus Korupsi Kementan, Saksi Sebut Ada Setoran ke Istri SYL Setiap Bulan 

Jaksa kemudian meminta untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya. 

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi dalam BAP yang tercantum dalam nomor 43.

"Mohon izin dibacakan, 'bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memeneuhi permintaan iuran non-budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional', bener ini?," kata Jaksa. 

"Benar," tegas Isnar. 

Topik Menarik