MK Diyakini Akan Bikin Terobosan dalam Putuskan Sengketa Pilpres 2024

MK Diyakini Akan Bikin Terobosan dalam Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Nasional | okezone | Sabtu, 20 April 2024 - 05:05
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa hari ke depan akan mengeluarkan putusan atas sengketa Pilpres 2024. Terkait itu, pakar-pakar hukum meyakini MK akan mengukir sejarah baru dengan membuat landmark decision yang menjadi terobosan di Indonesia.

Keyakinan itu salah satunya datang dari mantan hakim konstitusi, Prof Ahmad Sodiki. Dia mengingatkan, MK sudah pernah mengukir sejarah dengan membuat landmark decision seperti yang sudah diputus dalam sengketa-sengketa pemilu yang terjadi sebelumnya.

Antara lain keharusan calon kepala daerah untuk mengumumkan kepada publik jika mereka pernah menjalani masa hukuman penjara atas satu kasus. Kali ini, ada persyaratan batas usia bagi calon wakil presiden yang sudah jadi polemik selama Pilpres 2024 berlangsung.

"Apakah masih mungkin untuk menguji pasal tentang umur wakil presiden itu dengan pasal lain yang ada di dalam konstitusi, bukan yang telah dipakai. Kalau itu masih mungkin ya mungkin bisa diuji lagi," kata Sodi dalam Diskusi Media yang digelar MMD Initiative di Gado Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/04/2024).

Ia berpendapat, jika itu terjadi MK bisa membuat terobosan putusan atau landmark decision dalam sejarah Indonesia. Artinya, Sodiki menekankan, masih terbuka satu kemungkinan untuk dilakukannya perbaikan dari putusan lama yang saat ini digunakan.

"Dengan demikian, maka ada kemungkinan perbaikan dari putusan yang lama, putusan yang sekarang berjalan," ujar Sodiki.

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Sulistyowati Irianto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 akan jadi landmark decision. Putusan itu akan jadi ujian masihkah Indonesia negara hukum.

"Kita sedang menguji apakah ini kita masih negara hukum atau tidak melalui kasus ini," kata Sulis.

Ia mengingatkan, kasus ini menguji pilar-pilar negara hukum yang dimiliki Indonesia mulai dari demokrasi, HAM dan mekanisme kontrol untuk mengontrol pemisahan kekuasaan. Tidak hanya trias politica, yudikatif, eksekutif dan legislatif.

Maka itu, Sulis menilai, sengketa pemilu untuk Pilpres 2024 ini bersifat sangat khusus, tidak bisa direduksi menjadi penyelesaian sengketa biasa. Sehingga, ada harapan agar hakim MK bisa memikirkan pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal.

"Artinya, hakim MK tidak sekadar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja, dan sebagai penjaga gerbang terdepan dari konstitusi MK harus mempertahankan konstitusi, biarpun langit runtuh konstitusi harus tetap tegak," ujar Sulis.

Topik Menarik