KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu yang Digunakan untuk Kantor Partai NasDem

KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu yang Digunakan untuk Kantor Partai NasDem

Nasional | okezone | Kamis, 2 Mei 2024 - 16:54
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Penyidik antirasuah menyita aset berupa tanah dengan luas ratusan meter per segi dan diduga digunakan untuk Kantor Partai NasDem Labuhanbatu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, tanah yang disita tersebut berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ali menambahkan, pihaknya juga memasang pemberitahuan telah dilakukan penyitaan melalui pemasangan plang sita.

Penyidik kata Ali juga mengantongi dugaan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan kantor Partai NasDem Labuhanbatu.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ujarnya.

"Tentunya Tim Penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk Tersangka,"pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR). KPK menaksir harga rumah tersebut mencapai miliaran rupiah.

Topik Menarik