Terancam Hukuman Mati, Begini Aksi Sadis Ijal Bunuh Didi hingga Dikubur Dalam Rumah

Terancam Hukuman Mati, Begini Aksi Sadis Ijal Bunuh Didi hingga Dikubur Dalam Rumah

Terkini | okezone | Jum'at, 19 April 2024 - 17:02
share

BANDUNG BARAT - Ijal (31) tersangka pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42), pegawai BKIPM Bandung terancam hukuman mati. Dia disebut sudah merencanakan pembunuhan hingga mengubur korban di dapur rumah.

Aksi keji tersangka itu dilakukan pada 23 Maret 2024 di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Korban dan tersangka sudah saling mengenal.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pada 23 Maret, Ijal yang merupakan pekerja serabutan mendatangi rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB. Dia disebut membawa sebilah besi yang digunakan untuk menghabisi korban.

 BACA JUGA:

"Pelaku sudah hari sebelumnya sudah merencanakan. Pada malam itu pelaku datang ke rumah korban, membawa besi sepanjang 30 cm," ungkap Aldi di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Setibanya di rumah, sempat terjadi perselisihan antara tersangka dengan korban. Hingga akhirnya Ijal melayangkan pukulan kepada korban menggunakan tangan kosong dan besi yang dibawanya hingga akhirnya tak sadarkan diri.

"Ketika korban sudah pingsan untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia, maka pelaku sempat mencekik leher korban selama 2 menit," terang Aldi.

 BACA JUGA:

Tak berhenti di sana, tersangka dengan santainya pulang ke rumah untuk mengambil cangkul yang digunakannya untuk membuat lubang sedalam 50 cm dan lebar 80 cm. Korban lalu dimasukan ke lubang itu dan ditutup menggunakan tanah yang dilapisi dengan keramik.

"Pelaku pulang ke rumah mengambil cangkul untuk menggali tanah di belakang atau di rumah korban di bagian dapur untuk mengubur korban. Sedangkan semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," sebutnya.

Setelah itu tersangka kabur membawa barang berharga milik korban seperti dua sepeda motor, sertifikat rumah dan ponsel. Setelah itu korban tidak bisa dihubungi hingga akhirnya pihak keluarga melapor ke polisi pada 30 Maret 2024. Polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Ketika tim sudah di lokasi mencari informasi dan mengecek situasi lingkungan, tim menduga ada sesuatu hal yang mengganjal atau mengendus bahwa korban diduga hilang karena tindak pindah kejahatan," kata Aldi.

Kemudian polisi membentuk tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi, Polsek Cililin dan Polda Jawa Barat untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tahu terkait keberadaan korban, dari hasil rangkaian penyidikan ditemukan fakta bahwa korban menjadi korban kejahatan.

Pelaku mengarah kepada Ijal yang diketahui terakhir bersama korban hingga akhirnya polisi mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai. Hingga akhirnya pada Senin (15/4/2024) Ijal berhasil mengamankan tersangka di daerah Cianjur.

Topik Menarik