Satu Terpidana Suap di MA Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin

Satu Terpidana Suap di MA Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin

Nasional | okezone | Kamis, 18 April 2024 - 16:39
share

JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono, menjebloskan satu terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Prasetio Nugroho ke dalam lapas Kamis (18/4/2024).

Prasetio dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamikin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Ali menyampaikan, Prasetio juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti SGD20 ribu dan Rp206 juta. Ali menjelaskan, eksekusi itu didasari atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Proses eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Sekadar informasi, Prasetio sebelumnya telah divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai oleh majelis hakim PN Bandung terbukti menerima suap.

Selain hukuman badan, Prasetio juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sebesar SGD20 ribu dan Rp206.500.000. Jumlah tersebut dikurangi Rp260 juta yang telah dikembalikan kepada KPK.

Topik Menarik