Bareskrim Ungkap Peredaran Narkotika Sebanyak 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkotika Sebanyak 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi

Nasional | okezone | Kamis, 18 April 2024 - 16:08
share

JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan menahan 12 orang tersangka. Terdapat dua kasus dari pengungkapan tersebut, yakni peredaran melalui jalur darat dan jalur laut.

"Total dari pengungkapan dua kasus ini kita berhasil menyita sabu sebanyak 24 kg, ekstasi sebanyak 1.840 butir, dan menahan 12 orang tersangka," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian pada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, ada dua kasus yang diungkap polisi dalam waktu 2 minggu belakangan ini. Pertama, kasus peredaran narkotika lewat jalur udara yang diungkap pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin, yang mana melibatkan karyawan maskapai penerbangan.

"Modusnya cukup menarik, yaitu melalui jalur udara tanpa melalui jalur pemeriksaan dan yang kedua adalah melalui jalur laut dengan cara ship to ship," tuturnya.

Dia menerangkan, pengungkapan kasus pertama di Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya polisi menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.

Polisi, bebernya, lantas bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai dan kantor pelayanan utama Soekarno-Hatta, serta Kanwil BC dari Aceh Timur hingga akhirnya berhasil menciduk 7 orang tersangka. Mereka berinisial MRP, R, BA, dan MZ selaku kurir, lalu DA selaku kurir sekaligus perantara yang mana juga dia seorang maskapai penerbangan LA, RP selalu kurir juga karyawan maskapai penerbangan LA, dan HF selaku operator sekaligus mantan petugas Avsec.

Topik Menarik