Kejati Jambi Terima SPDP Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Kejati Jambi Terima SPDP Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Terkini | okezone | Jum'at, 29 Maret 2024 - 12:15
share

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Polda Jambi dengan modus magang di Jerman.

"SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat (29/3/2024)

Menurutnya, jika SPDP tersebut belum menyebutkan adanya tersangka namun masih terlapor, yakni saudari ER, dan kawan-kawan.

SPDP kasus TPPO tersebut diterima Kejati Jambi dari Penyidik Polda Jambi pada Senin, 25 Maret 2024 lalu atas nama tiga orang terlapor berinisial ER, A dan SS. Namun, Lexy masih belum menyebutkan jabatan masing-masing terlapor ini.

"Dalam SPDP hanya tertulis sebagai terlapor. Kalau jumlahnya ada 15 pelapor," katanya.

Dirinya juga tidak merinci identitas pelapor terlapor yang diketahui adalah mahasiswa Unja. Untuk diketahui, kasus perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa Universitas Jambi melaporkan jika di bulan Mei 2023 terdapat penawaran Program Ferianjob magang di Jerman.

Kemudian, seluruh peserta langsung mengisi formulir pendaftaran yang dipersiapkan melalui link http: // bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA serta membayar Rp100 ribu pada rekening CV GEN.

Tidak hanya itu, jika lulus para peserta juga diwajibkan membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya.

Akibat kejadian tersebut, saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang. Bahkan, ada juga mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman.

Topik Menarik