Rumah Pati Akpol Rusak Parah Imbas Proyek Tetangga, Kasusnya Mangkrak 4 Tahun

Rumah Pati Akpol Rusak Parah Imbas Proyek Tetangga, Kasusnya Mangkrak 4 Tahun

Nasional | inews | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:52
share

SEMARANG, iNews.id – Tragis dialami Perwira Tinggi (Pati) Polri yang menjabat Dosen Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Pol Sofyan Nugroho, beserta istrinya, dr Niken Diah Anitasari. 

Rumah mewah milik pasangan ini di Jalan Anjasmoro Blok N-14, Kota Semarang, rusak parah hingga sebagian bangunan terancam roboh dampak aktivitas pembangunan rumah tetangganya yang dimulai sejak beberapa tahun lalu. 

Meski telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak tahun 2022, perkara pidana tersebut tak kunjung mendapat kepastian hukum. 

Kondisi bangunan rumah Irjen Sofyan Nugroho saat ini sangat memprihatinkan. Seluruh atap bangunan garasi telah roboh total, sementara area kamar sopir yang berada di atasnya tampak miring dan rawan ambrol. Selain itu, retakan tebal menganga terlihat menyebar di hampir seluruh dinding lantai dua. 

Akibat potensi bahaya yang sangat tinggi, seluruh barang berharga terpaksa dipindahkan ke lantai dasar dan area lantai dua diisolasi total agar tidak menelan korban jiwa. 

"Kami hidup dalam kecemasan dan ketakutan selama hampir tujuh tahun. Kerusakan terparah ada di garasi, atapnya roboh semua dan kamar sopir miring. Lantai dua sudah tidak bisa dipakai lagi," ungkap pemilik rumah, dr Niken Diah Anitasari.

Laporan dugaan pengrusakan rumah dan bangunan sebenarnya telah dilayangkan ke pihak kepolisian sejak tahun 2022. Upaya mediasi kekeluargaan maupun tuntutan ganti rugi yang diajukan korban berulang kali menemui jalan buntu. 

Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, mendesak penyidik Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas dan segera merampungkan berkas perkara. Pihaknya juga meminta polisi melakukan penahanan terhadap Benny Setiawan selaku pemilik rumah tetangga yang telah berstatus sebagai tersangka.

"Kami mendesak penyidik Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga meminta mempertimbangkan penahanan terhadap Benny Setiawan," kata Kuasa Hukum Korban, Bangkit Mahanantiyo. 

Keluarga Irjen Sofyan Nugroho berharap proses hukum dapat segera berjalan transparan dan berkeadilan agar tempat tinggal mereka dapat direnovasi serta aman untuk ditempati kembali.

Topik Menarik