Pekan Depan, PDIP Pecat Bupati Klaten usai Terjaring OTT KPK

Pekan Depan, PDIP Pecat Bupati Klaten usai Terjaring OTT KPK

Nasional | sindonews | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:54
share

PDI Perjuangan (PDIP) akan melakukan pemecatan terhadap kadernya Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI). Keputusan itu diambil usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Klaten.

Seperti diketahui, Hamenang dijerat banyak pasal terkait suap dan galian C. "Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan," kata Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, Sabtu (17/10/2026).

Komarudin menyesali tindakan yang dilakukan HWI tersebut. Sebab PDIP telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar bekerja untuk rakyat dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.

Baca juga: Pengkondisian Audit BPK, Bupati Klaten Hamenang Sanggupi Bayar Rp400 Juta dari Rp600 Juta

"Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi," kata dia. Komarudin menjelaskan, pada 14 September 2026, pihaknya telah memanggil sejumlah kepala daerah ke DPP PDIP untuk kembali mengingatkan agar para kader PDIP tidak melakukan tindakan korupsi. Instruksi ini juga dipertegas dengan pesan yang selalu diingatkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Lihat video: KPK TETAPKAN BUPATI KLATEN TERSANGKA! Kasus Dugaan Suap & Sulap Audit BPK

"Ibu Ketua Umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi. Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi," jelasnya.

Selain HWI, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng), dan MAW selaku pihak swasta dari PT MWC.

Atas perbuatannya terhadap HWI sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya/gratifikasi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun MAW sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik