Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Desak Ketua Komisi XIII DPR RI Cabut Pernyataan
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mendesak Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menarik pernyataan dan usulan mengenai penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” kata Muiz, Minggu (4/10/2026).
Baca juga: Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
Menurut dia, usulan tersebut tidak patut disampaikan seorang wakil rakyat di ruang publik dan menyarankan agar pernyataan tersebut segera dicabut. “Iya betul, saya sangat menyayangkan pernyataan itu. Semestinya jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Muiz menilai penyaluran kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. “Itu haram hukumnya,” tegasnya.Islam telah memberikan tuntunan yang jelas, bermartabat, dan sesuai dengan fitrah manusia dalam mengendalikan maupun menyalurkan hasrat biologis.
"Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan saat membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, warga binaan, khususnya yang belum berstatus menikah tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pembinaan. Gagasan tersebut merupakan bagian dari konsep reintegrasi pemasyarakatan guna mempersiapkan warga binaan kembali ke kehidupan masyarakat normal.
Wacana ini menuai sorotan tajam dari kalangan ulama dan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan norma agama dan kepatutan sosial di Indonesia.










